REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengajukan sertifikat halal secara berkelompok atau melalui asosiasi untuk memudahkan proses verifikasi.
Zulkifli mengatakan, UMKM mengalami kendala saat harus mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikat halal. Asosiasi atau kelompok dapat mengakomodir semua persyaratan yang dibutuhkan.
"Saya usul itu melalui Pak Kepala Badan (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH Muhammad Aqil Irham) melalui asosiasi. Jadi asosiasi bertanggung jawab pada anggotanya," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, untuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini. Menurut Zulkifli, momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, kelompok pedagang, maupun asosiasi untuk melakukan sertifikasi.