REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin pada Selasa (28/5/2024) mengumumkan bahwa Irlandia telah secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara dan menjalin hubungan diplomatik penuh dengan Palestina. Langkah maju ini melibatkan peningkatan status misi Palestina di Irlandia menjadi kedutaan, bergantung pada permintaan resmi dari otoritas Palestina.
“Keputusan pemerintah hari ini mengesahkan pembentukan hubungan diplomatik penuh dengan Negara Palestina,” kata Martin dalam pernyataannya di platform X.
Seorang duta besar dari Negara Palestina akan ditunjuk untuk Irlandia. Irlandia juga akan meningkatkan Kantor Perwakilannya saat ini di Ramallah menjadi kedutaan besar.
"Pengakuan atas Palestina bukanlah akhir dari sebuah proses; ini adalah permulaan," kata Martin menekankan dan menyoroti "program kerja sama pembangunan kami yang telah lama ada," ujar Martin.