Rabu 29 May 2024 05:19 WIB

Usai Drama Dikuntiti Densus 88, Jampidsus Kejagung Lalu Dilaporkan ke KPK

Jampidsus Kejagung dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang.

Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono

Pengacara Deolipa Yumara bersama Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada Senin (27/5/2024), membuat laporan dugaan korupsi dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK. Mereka menduga ada 'permainan kotor' dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.

Baca Juga

Pelaporan dilakukan di tengah kabar ditangkapnya anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus Kejagung. Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.

Koordinator KSST Ronald menerangkan pelaporan pihaknya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus-Kejagung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.