Rabu 29 May 2024 05:19 WIB

Usai Drama Dikuntiti Densus 88, Jampidsus Kejagung Lalu Dilaporkan ke KPK

Jampidsus Kejagung dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono

Pengacara Deolipa Yumara bersama Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada Senin (27/5/2024), membuat laporan dugaan korupsi dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK. Mereka menduga ada 'permainan kotor' dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.

Baca Juga

Pelaporan dilakukan di tengah kabar ditangkapnya anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus Kejagung. Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.

Koordinator KSST Ronald menerangkan pelaporan pihaknya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus-Kejagung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Disebutkan, saham PT GBU yang dilelang tersebut, nilainya mencapai Rp 12 triliun. Akan tetapi, dikatakan para pelapor, dari hasil lelang hanya dilepas senilai Rp 1,94 triliun kepada PT IUM. Dan pemenangan lelang PT IUM tersebut, dikatakan pelapor, sarat pengkondisian.

“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan resource 372 MT dengan (total reseverse) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 Km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 triliun, diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,94 triliun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sehingga, menurut KSST, kata Sugeng, negara dirugikan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement