REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi
MAKKAH -- Calon jamaah haji (Calhaj) Indonesia sudah banyak yang bergeser dari Kota Kota Madinah dan Jeddah ke Kota Suci Makkah. Mereka akan melaksanakan ibadah umroh wajib di Masjidil Haram.
Saat melakukan ihram, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh calon jamaah haji Indonesia. Di antaranya, orang yang sedang ihram tidak boleh memakai wewangian. Namun, apa yang dimaksud dengan wewangian ini?
Salah satu petugas Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daker Makkah PPIH Arab Saudi KH Moqsith Ghazali menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang ihram.
"Misalnya orang yang sedang ihram tidak boleh memakai wewangian, padahal di luar jam itu dibolehkan. Apa yang dimaksud dengan wewangian ya misalnya parfum itu tidak dibolehkan," ujat Kiai Moqsith di Kantor Daker Makkah, Selasa (28/5/2024).
"Tapi hal-hal yang tidak dimaksudkan sebagai wewangian, misalnya sabun atau minyak angin atau balsem itu dibolehkan bagi yang memerlukan," ucap dia.
Alumnus Ponpes Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo ini menjelaskan, wewangian itu mutlak tidak dibolehkan saat ihram berdasarkan penjelasan dari baginda Nabi Muhammad SWW.
"Jadi tidak bolehnya memakai wewangian itu bukan pandangan fikih para ulama, tapi itu adalah penjelasan syariat melalui nabi," kata dia.
Selain memakai wewangian, lanjut dia, jamaah yang sudah miqat dan akan melakukan umroh wajib juga dilarang untuk memakai pakaian yang berjahit.
"Itu larangan juga. Makanya orang yang sedang ihram itu bagi laki laki pakaiannya khas sekali. Tapi bagi perempuan boleh menggunakan pakaian biasa," jelas Kiai Moqsith.
Dengan catatan, kata dia, jamaah yang memakai penutup muka, penutup mukanya harus dibuka ketika akan melaksanakan thawaf. Selain itu, tangannya juga harus dibuka karena aurat perempuan di dalam sholat itu juga aurat perempuan ketika thawaf.
"Ketika sholat wajah kan harus dibuka, telapak tangan juga harus dibuka. Maka ketika ihram ya harus dibuka juga itu muka dan telapak tangan itu," ujar Kiai Moqsith.
Masih banyak hal lainnya yang dilarang dilakukan ketika jamaah ketika melaksanakan ihram. Seperti tidak dibolehkan untuk berburu, membunuh, menikah, serta memotong atau mencabut rambut, bulu, atau kuku.
"Jadi saya kira, karena semua jamaah haji sudah berkali kali melakukan manasik melakukan bimbingan, pasti sudah tahu hal hal yang tidak dibolehkan ketika dalam keadaan ihram," kata dia.
Menjelang puncak haji, tim Bimbad Daker Makkah juga terus melaksanakan Visitisasi Edukasi (Visduk) ke sektor-sektor untuk membimbing calhaj Indonesia. Tim konsultan ibadah ini ingin memastikan pelaksanaan haji masyarakat Indonesia sah sesuai dengan ketentuan syariah.
"Kita yang ada di daker itu terus bergerak ke jamaah haji bertemu secara langsung untuk melakukan edukasi agar pelaksanaan hajinya dinyatakan sah berdasarkan ketentuan syariah," jelas Kiai Moqsith.
Walalupun, tambah dia, tidak seluruh jamaah bisa mencapai ibadah yang ideal. Misalnya, ada beberapa jamaah haji lansia yang tidak bisa melaksanakan Arbain secara penuh ketika di Madinah atau ada juga sebagian jamaah haji yang tidak bisa mabit di Muzdalifah karena kondisinya tidak memungkinkan, dan akhirnya mereka harus murur atau numpang lewat untuk bergerak secara cepat menuju Mina.
"Jadi tugas dari konsultan ibadah itu membantu agar jamaah haji bisa melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariah," kata Kiai Moqsith.