Rabu 29 May 2024 06:40 WIB

Tak Setuju Musik Haram Mutlak, Begini Argumentasi Akal yang Disusun Imam Al Ghazali

Imam Al-Ghazali paparkan hukum musik dalam Ihya Ulumuddin

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Pertunjukan musik (ilustrasi). Imam Al-Ghazali paparkan hukum musik dalam Ihya Ulumuddin
Foto:

Suara merdu yang berirama terbagi menjadi tiga berdasarkan sumbernya. Pertama, suara merdu yang bersumber dari hal-hal material atau benda-benda seperti alat musik dan drum atau bunyi dari alat musik yang dipukul dengan pemukul.

Kedua, suara merdu yang berasal dari kerongkongan (maksudnya: pita suara) hewan termasuk manusia, seperti suara burung murai, merpati, dan binatang lain. Inilah suara merdu alami yang berirama.

Karena asal atau sumber suara binatang itu adalah kerongkongan, maka sesungguhnya suara merdu yang dilakukan oleh manusia mengikuti suara merdu binatang-binatang ciptaan Allah SAW. Tidak sesuatu pun pada makhluk Allah yang tidak diikuti oleh manusia.

Jadi, bagaimana mungkin suara merdu yang berirama ataupun yang tidak berirama haram didengar? Tidak seorang pun yang berkata bahwa suara merdu burung-burung itu haram didengar dan ditiru oleh manusia.