Rabu 29 May 2024 09:05 WIB

Rekomendasi BPK untuk Indramayu, Korupsi BPR KR Dibenahi dan Pengemplang Kredit Dikejar

Terjadi potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR KR

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
BPR, ilustrasi
BPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Penyelenggaraan Tata Kelola Keuangan Pemkab Indramayu kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Namun, BPK RI juga memberikan rekomendasi agar Pemkab Indramayu segera menyelesaikan kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.

BPK menilai terjadi potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR KR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. ‘’Opini WTP dari BPK ada penekanan suatu hal, yakni soal kasus korupsi dan kredit macet BPR KR yang jumlahnya ratusan miliar. Itu (kasus BPR KR) adalah pekerjaan masa lalu yang sampai sekarang masih ditangani,’’ ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Woni mengatakan, kasus korupsi BPR KR terjadi jauh sebelum pemerintahan Bupati Nina Agustina. Begitu menjabat sebagai bupati, justru Nina sendiri yang membongkar kasus kredit macet BPR KR.

Seperti diketahui, angka kredit macet pada BPR KR Kabupaten Indramayu awalnya ditemukan sebesar Rp 230 miliar. Lalu dilanjutkan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angkanya terus membengkak, diperkirakan menyentuh Rp 350 miliar.

Kini, status BPR KR telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Seluruh uang tabungan dan deposito pun dikembalikan kepada nasabah. Di luar itu, LPS juga terus mengejar debitur nakal yang masuk dalam kelompok pengemplang kredit.

"Pemkab Indramayu sangat mendukung rekomendasi BPK RI tentang kasus di BPR KR. Semoga dalam waktu cepat, seluruh persoalan di BPR KR segera terselesaikan,’’ kata Woni. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement