Rabu 29 May 2024 12:13 WIB

Kejati Jelaskan Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Kasus Investasi Emas

PT Taru Martani memilih investasi emas berjangka tanpa melalui RUPS.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Erik Purnama Putra
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) merilis kasus.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) merilis kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dirut PT Taru Martani, NAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Taru Martani selaku BUMD DIY tahun 2022-2023, Selasa (28/5/2024). Penahanan langsung dilakukan menyusul ditetapkannya NAA sebagai tersangka. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan, keterlibatan tersangka dalam perkara dilakukan NAA untuk memenuhi target pendapatan perusahaan. Karena itu, PT Taru Martani memilih investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi, berupa kontrak berjangka emas dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. 

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," kata Herwatan di Kota Yogyakarta.