Rabu 29 May 2024 13:39 WIB

Polisi Tetapkan Tukang Bengkel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus di Ciater Ini Alasannya

Bengkel tersangka tidak mengantongi izin karoseri guna memodifikasi kendaraan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Arie Lukihardianti
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater Subang tanggal 11 Mei lalu yang menewaskan 11 orang.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater Subang tanggal 11 Mei lalu yang menewaskan 11 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar yang merenggut 11 nyawa manusia. Salah satu tersangka baru berinisial AI seorang pengusaha yang memiliki bengkel di wilayah Jakarta. Namun bengkelnya tidak mengantongi izin karoseri guna memodifikasi kendaraan.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo kepada awak media, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Kemudian setelah dimensi atau ukuran bus diubah, AI menyerahkan bus tersebut ke tersangka berinisial A. Namun justru tersangka A mendelegasikan bus tak laik jalan itu kepada tersangka bernama Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar pada saat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat. 

"Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.