Rabu 29 May 2024 14:57 WIB

Kadin: Iuran Tapera Bebani Pemberi dan Penerima Kerja

Saat ini para pelaku usaha dan pekerja telah dikenakan sejumlah kewajiban.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi perumahan bersubsidi.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi perumahan bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kerakyatan, Kadin Indonesia, Yugi Prayanto, mengatakan rencana pemotongan untuk Tapera akan menambah beban bagi para pelaku usaha dan pekerja. Yugi mengatakan saat ini para pelaku usaha dan pekerja telah dikenakan sejumlah kewajiban dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami kurang setuju karena akan tambah beban lagi dari pemberi kerja dan penerima kerja. Sekarang saja sudah banyak (potongan)," ujar Yugi kepada Republika di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Yugi menyebut pemerintah cenderung sepihak dalam mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan banyak pihak. Yugi berharap pemerintah memiliki alternatif lain apabila ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan rumah. 

"Niat pemerintah mungkin baik, tapi usul, sebaiknya cari skema yang lain. Kan sekarang sudah ada jaminan sosial ketenagakerjaan, kesehatan, dan cadangan pesangon sesuai PSAK," ucap Yugi. 

Yugi berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam upaya pengambilan keputusan. Terlebih terkait persoalan iuran Tapera yang berdampak bagi sektor pelaku usaha. Apabila ingin diterapkan, Yugi menyebut pemerintah bisa melakukan proyek percontohan untuk para ASN, TNI, dan Polri terlebih dahulu. 

"Ajak berunding pemangku kepentingan terkait, Kadin, REI, Apersi, cari solusi yang win-win sebelum diberlakukan atau uji coba dulu sana dari ASN, TNI, Polri, untuk menerapkan iuran Tapera," kata Yugi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement