Rabu 29 May 2024 15:09 WIB

Menteri ATR/BPN Sebut Sertifikat Tanah Elektronik Sulit Diduplikasi

Sertifikat tanah yang baru sudah berbentuk elektronik sehingga lebih aman

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki banyak keunggulan, salah satunya terintegrasi dengan sistem nasional sehingga sulit diduplikasi.

Hal ini disampaikan AHY saat menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada artis Nirina Zubir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ia menyebut, sertifikat tanah yang baru sudah berbentuk elektronik sehingga lebih aman."Sertifikat elektronik ini lebih aman, karena sudah masuk langsung ke dalam database bisa diakses oleh siapapun sehingga jauh lebih sulit untuk diduplikasi, dipalsukan," ujar AHY.

Namun demikian, AHY meminta masyarakat pemegang sertifikat tanah baik yang berbentuk buku maupun elektronik untuk selalu menjaga hak miliknya agar tidak diperdaya oleh mafia tanah.

AHY menyampaikan, masyarakat tidak boleh takut dengan mafia tanah, sehingga harus segera melaporkan praktik kecurangan ini ke kantor-kantor ATR/BPN terdekat.

"Dengan demikian kami bisa tahu masalahnya apa, segera melakukan langkah-langkah dan mudah-mudahan bisa mencegah kerugian dan termasuk juga kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara," katanya.

Penerbitan masif sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada AHY ketika dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada 21 Februari 2024.

AHY menuturkan bahwa meskipun sertifikat tanah elektronik hanya satu lembar tetapi alas hak tersebut benar-benar dokumen negara yang sah dan berkekuatan hukum, bahkan lebih aman karena sudah terdaftar secara digital.

Selain memasifkan penerbitan sertifikat tanah elektronik, pihaknya juga mendapatkan tugas dari Kepala Negara untuk memasifkan pula penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Saat ini, Program PTSL telah mencapai 91,3 juta bidang tanah yang telah disertifikatkan dari 120 juta bidang tanah yang ditargetkan di seluruh Indonesia.

Salah satu dampak nyata digitalisasi sertifikat tanah akan terlihat pada meningkatnya perekonomian melalui penerimaan negara, dan peningkatan pembangunan daerah berkelanjutan melalui perbaikan tata ruang wilayah.

Ia juga menjelaskan bahwa wajar bila reformasi birokrasi di bidang agraria terus dilakukan melalui pengembangan sistem informasi tanah dan digitalisasi layanan perizinan pertanahan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan merata.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa disrupsi digital merupakan peluang bagi Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas data.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement