REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait peristiwa sepihak oknum-oknum anggota Polri dalam melakukan pengintaian terhadap aktivitas pengusutan korupsi yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Namun begitu Febrie menegaskan, peristiwa yang sempat mengancam aktivitas pribadinya itu sudah menjadi permasalahan antarkelembagaan. Sehingga menurut dia, semua penjelasan harus disampaikan secara resmi melalui pemimpin masing-masing lembaga.
Baca Juga
“Mengenai istilah kuntit-menguntit, atau inti-mengintip, ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga peristiwa ini, harus secara resmi disampaikan secara kelembagaan,” kata Febrie di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
Sebagai perpanjangan tangan bagi lembaga Kejakgung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, memang benar adanya peristiwa pengintaian oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriskaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus (Febrie Adriansyah),” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, si penguntit itu, pun sempat dilakukan penangkapan sementara, dan dilakukan introgasi di salah-satu gedung di kompleks Kejakgung. “Dan dari pemeriksaan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ujar Ketut.
Karena diketahui sebagai anggota kepolisian, ujar Ketut, Kejakgung memutuskan untuk menyerahkan anggota Densus 88 tersebut ke Paminal Polri.
“Karena pada saat itu juga diketahui identitas dari yang menguntit itu adalah anggota Polri, kita serahkan kepada Polri, kepada Paminal Polri untuk ditangani lebih lanjut,” begitu sambung Ketut.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement