Rabu 29 May 2024 15:32 WIB

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Batal Beri Keterangan di Sidang Eks Mentan SYL

Sahroni disebut ada kegiatan komisi III sehingga tidak bisa hadir.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni batal menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/5/2024).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengagendakan Sahroni bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melilit SYL.

 

"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).

 

Meyer menerangkan Ahmad Sahroni yang juga Anggota DPR RI itu beralasan ada kegiatan di Komisi III DPR RI. Kabar ini sudah disampaikan dari staf Sahroni kepada KPK. Dengan demikian, KPK akan menghadirkan Ahmad Sahroni pada sidang selanjutnya.

 

"Pak Sahroni sudah ada kegiatan komisi III sehingga kami akan jadwalkan di kesempatan selanjutnya," ujar Meyer.

 

Diketahui. Sahroni belum pernah diperiksa dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL. Sehingga Anggota Komisi III DPR RI itu menjadi saksi tambahan yang dihadirkan JPU KPK di luar berkas perkara yang menjerat eks Mentan itu. 

 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement