REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan iuran Tapera akan merugikan para pemberi kerja dan juga penerima kerja. Hal ini membebani pekerja dan pemberi kerja karena sebagian uang yang dipotong yakni 2,5 persen gaji ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja.
"Sehingga uang yang diterima pekerja (disposable income) semakin kecil," ujar Eisha kepada Republika di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Eisha mengatakan hal ini membuat pemberi kerja memiliki beban biaya tambahan yang harus dikeluarkan ketika mempekerjakan pegawai. Eisha menyebut kebijakan ini dapat menciptakan dampak negatif bagi perekonomian nasional.
"Ketika disposable income masyarakat turun, maka akan memengaruhi konsumsi masyarakat," ucap Kepala Center of Digital Economy and SMEs Indef tersebut.