Rabu 29 May 2024 15:37 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba Kemen ESDM Tersangka Korupsi Timah

Peran Bambang memberi izin timah untuk 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan satu tersangka baru dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan pada Rabu (29/5/2024) tersebut adalah mantan pejabat tinggi di Kementerian Enerji Sumber Daya dan Mineral (Kemen ESDM) inisial BGA. 

Pengusutan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun itu kini sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. "BGA saat ini masih dalam pemeriksaan untuk kita mungkinkan dapat dilakukan penahanan sore ini," kata Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, BGA ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) pada Kemen ESDM 2015-2020. Inisial tersangka BGA dan jabatannya tersebut mengacu nama Bambang Gatot Ariyono. 

Kuntadi menyebut, peran BGA dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung terkait dengan keputusannya melakukan pengubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) secara melanggar hukum. Pada periode 2018-2019, tersangka BGA sebagai Dirjen Minerba Kemen ESDM mengubah RKAB yang menjadi salah-satu prasyarat penerbitan IUP untuk kegiatan usaha pertambangan mineral timah.