Rabu 29 May 2024 15:48 WIB

Alhamdulilah, UGM Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Baru

Besaran nilai UKT UGM akan kembali mengacu pada aturan besaran UKT tahun 2023.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Erik Purnama Putra
Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Foto: Dok UGM
Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025. Keputusan tersebut menyusul kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan sehubungan dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI, besaran nilai UKT UGM akan kembali mengacu pada aturan besaran UKT tahun 2023. Berdasarkan surat Dirjen Dikti Ristek Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, UGM diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbud Ristek RI. 

"Batas akhir pengusulan kembali hingga 5 Juni nanti, kita dalam proses penggodokan dengan melibatkan para Dekan dan perwakilan elemen mahasiswa," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya di Kota Yogyakarta, Rabu (29/5/2024).

Sandi memastikan, UGM sebagai universitas nasional tetap berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Caranya dengan mencetak calon pemimpin bangsa dan SDM yang berkualitas di bidangnya dengan menerapkan biaya kuliah terjangkau.