Rabu 29 May 2024 16:47 WIB

Pelaku Penyelundup Ratusan Anjing ke Jateng yang Pernah Viral Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukuman terhadap Donal Hariyanto sama besarnya dengan tuntutan jaksa.

Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 memeriksa dan mengobati kesehatan anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sebanyak 226 ekor anjing yang akan diselundupkan ke wilayah Sragen dan sekitarnya untuk daging konsumsi itu berhasil digagalkan Polrestabes Semarang bekerjasama dengan komunitas pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu (6/1) lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 memeriksa dan mengobati kesehatan anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sebanyak 226 ekor anjing yang akan diselundupkan ke wilayah Sragen dan sekitarnya untuk daging konsumsi itu berhasil digagalkan Polrestabes Semarang bekerjasama dengan komunitas pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu (6/1) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Donal Hariyanto, pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, mengatakan, hukuman tersebut sama besarannya dengan tuntutan jaksa

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman  membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Haruno.

Baca Juga

Haruno menjelaskan, terdakwa terbukti memasukkan ratusan ekor anjing ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular tanpa dokumen yang legal. Selain terdakwa Donal Hariyanto, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap empat pelaku lain dalam perkara ini masing-masing selama 10 bulan penjara.

Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut. Adapun, 180 anjing yang diseludupkan oleh terdakwa ke wilayah Jawa Tengah, lanjut Haruno, masih tersisa 159 ekor yang masih hidup.

Terhadap 159 ekor anjing tersebut, pengadilan memutuskan untuk menyerahkan ke komunitas pecinta satwa Saran Meta Indonesia serta pecinta hewan anjing Semarang untuk dirawat.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024. Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement