Rabu 29 May 2024 19:31 WIB

Begini Proses Pengawasan Kosmetik Halal Sebelum Dijual ke Pasaran

Produk kosmetik Indonesia wajib tersertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Red: Qommarria Rostanti
Kosmetik halal (ilustrasi). BPOM memaparkan mekanisme pengawasan untuk memastikan kandungan bahan halal dalam produk kosmetik.
Foto: Pixabay
Kosmetik halal (ilustrasi). BPOM memaparkan mekanisme pengawasan untuk memastikan kandungan bahan halal dalam produk kosmetik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan mekanisme pengawasan untuk memastikan kandungan bahan halal dalam produk kosmetik. Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM Irwan menjelaskan proses pengawasan dilakukan dalam dua tahap yakni sebelum produk beredar di pasaran dan setelah produk diedarkan.

"Upaya kami mengawal bahwa produk yang di produksi oleh produsen tersebut, bagaimana kita dapat mengawal itu, kita lakukan dua hal. Satu pengawasan di pre-market jadi sebelum produk itu beredar dan setelah produk itu beredar," kata Irwan dalam konferensi pers Indonesia Cosmetics Ingredients (ICI) Expo 2024 di Jakarta Pusat pada Rabu(29/5/2024).

Baca Juga

Irwan mengatakan, sebelum produk diedarkan, produsen kosmetik terlebih dahulu menyampaikan detail bahan-bahan yang terkandung dalam produk buatannya. Apabila ditemukan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka BPOM akan menolak pengajuan izin produk tersebut

"Sebelum produk itu beredar dari produsen menyampaikan gini saya ingredient-nya (komposisinya) A, B, C, D. Di evaluasi Badan POM kalau A, B, C, D itu di luar yang kita perbolehkan, kita izinkan, tentu ditolak. Kalaupun ada 'wah di negara lain sudah boleh' itu kita evaluasi," ujar Irwan.