REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pelaporan hukum Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait tuduhan korupsi dalam penjualan saham aset sitaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah langkah yang keliru. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh KSST tersebut, berangkat dari ketidakpahaman para pelapor soal proses, maupun pihak yang bertanggung jawab atas penjualan saham sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU) tersebut.
Ketut mengatakan, dalam proses pelelangan aset sitaan dari perkara korupsi yang ditangani Kejagung, tak ada peran serta, ataupun keterlibatan, apalagi campur tangan dari Jampidsus. Termasuk kata Ketut dalam proses lelang terbuka atas perusahaan tambang batubara milik terpidana Heru Hidayat (HH) tersebut.
“Proses pelelangan terkait aset-aset PT GBU itu, dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, bersama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (29/5/2024).
Menurut Ketut, pelelangan aset-aset PT GBU tersebut, pun dilakukan atas dasar perintah pengadilan yang sudah inkrah. “Dan mempertimbangkan hal tersebut, pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tersebut, adalah pelaporan yang keliru,” ujar Ketut.