REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status ibu kota negara sebentar lagi akan beralih dari Jakarta ke Nusantara. Usai tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta akan menjadi daerah khusus atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, akan ada seremonial untuk melepaskan status ibu kota negara dari Jakarta. Seremoni itu akan sekaligus menjadi rangkaian berpindahnya status ibu kota ke Nusantara atau Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," kata dia di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, seremoni itu rencananya akan dilakukan pada Agustus 2024. Hal itu juga sebagai persiapan upacara peringatan hari kemerdekaan di IKN pada 17 Agustus 2024.
"Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN," kata Heru.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang DKJ. Dengan Perpres itu, status Jakarta secara resmi akan berubah menjadi DKJ.
"Kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ," kata dia.