Kamis 30 May 2024 06:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Perempuan Usai Suntik Payudara di Sleman

Salon tersebut sudah ada selama dua tahun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Kasus (ilustrasi)
Kasus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi kini tengah mendalami kasus meninggalnya seorang perempuan (27 tahun) di Sleman usai suntik payudara di sebuah salon kecantikan di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya kini tengah menelusuri asal bahan yang digunakan pelaku.  

"Ya sudah kita tutup police line karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya dan yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," kata Ardi di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024). 

Selain itu dirinya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polresta Sleman untuk melaksanakan imbauan dan razia pada tempat-tempat yang diduga berpotensi menyelenggarakan kegiatan medis ilegal berkedok salon. 

 
Diketahui salon tersebut sudah ada selama dua tahun. Sebelumnya salon tersebut hanya melakukan penyuntikan di hidung. Namun belakangan salon tersebut melakukan penyuntikan silikon di payudara.
 
"Menurut pengakuan itu baru-baru saja dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," ucapnya. 
 
Polisi sampai saat ini belum menerima laporan adanya korban lain. Ardi mengimbau bagi masyarakat yang pernah menyuntikan cairan silikon di salon tersebut dan mengalami perubahan kondisi kesehatan untuk melapor ke kepolisian. 
 
"Bagi yang merasa barangkali ada perubahan kondisi kesehatan akibat kegiatan ilegal medis yang dilakukan bisa melaporkan kepada kami," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement