Kamis 30 May 2024 06:33 WIB

Permendikbudristek 2024 tidak Dicabut, Kenaikan UKT Masih Mungkin Terjadi

Pengamat menyebut UKT dan IPI habiskan 60 persen anggaran rumah tangga

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji melihat pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dilakukan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak permanen
Foto: ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji melihat pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dilakukan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak permanen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan Indra Charismiadji melihat pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dilakukan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak permanen. Sebab, Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 yang menjadi pangkal persoalan tak dicabut sehingga masih memberi ruang untuk kenaikan UKT.

"Ini bukan dibatalkan, tapi kita ini diprank ditunda sampai tahun depan," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dia juga mengatakan, dengan besaran UKT dan juga iuran pembangunan institusi (IPI) yang ada saat ini, maka akan banyak orang terbebani. Menurut dia, rata-rata pendapatan orang Indonesia berada pada Rp 65-75 juta dalam satu tahun.

Bahkan, tambah dia, tak sedikit yang berpenghasilan per tahunnya di bawah itu. Dia mengatakan, masih banyak yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya. Dengan besaran UKT dan IPI yang bisa mencapai Rp 40 juta per tahun, maka itu akan memberatkan.