REPUBLIKA.CO.ID, Kasus anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus menimbulkan banyak tanda tanya. Apa di balik motif aksi pembuntutan terhadap Jaksa Febrie Adriansyah yang saat ini tengah menangani kasus korupsi timah tersebut. Apakah ini motif pribadi atau ada unsur intimidatif di balik perkara ini semua.
Berikut lima fakta terkait pembuntutan Jampidsus oleh anggota Densus 88.
1. Profiling Jampidsus
Kejakgung telah mengonfirmasi aksi kuntit menguntit yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Di dalam HP anggota itu juga ditemukan profiling Jampidsus.
"Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriskaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus (Febrie Adriansyah),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana.
Belum dijelaskan alasan mengapa ada profiling Jampidsus HP oknum polisi tersebut.
2. Penguntit Anggota Polri
Kejagung telah mengonfirmasi bahwa penguntitan dilakukan oleh oknum anggota polisi. Tidak disebut siapa anggota polisi dimaksud. Namun dari informasi yang dihimpun Republika, satu anggota Densus 88 yang ditangkap tersebut adalah Bripda IM. Dia ditangkap di restoran Gontran Cherrier yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (16/5/2024) lalu. Bripda IM ditangkap oleh personel Polisi Militer (PM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap aktivitas Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi di Kejakgung.
Diketahui, dalam aksi pengintaian itu, dilakukan oleh enam anggota Densus 88 yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar). Namun yang berhasil ditangkap dan diintrogasi hanya Bripda IM.