Kamis 30 May 2024 10:13 WIB

Pelajari Perda Riset dan Inovasi Daerah, Pansus III Berkunjung Ke Provinsi Lampung

Provinsi Lampung salah satu provinsi di Indonesia yang miliki Perda Riset

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira saat kunjungan kerja ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung, Rabu, (29/5/24).
Foto: Dok DPRD Provinsi Jabar
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira saat kunjungan kerja ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung, Rabu, (29/5/24).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat Mengunjungi Provinsi Lampung untuk mempelajari Peraturan Daerah no 5 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Lampung. 

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu dari dua provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai perda tentang riset dan inovasi sejak tahun 2021 lalu. 

"Kami menilai bahwa Lampung ini memiliki kemajuan yang sangat luar biasa kerena mereka sudah punya perda ini (riset dan inovasi-red) sejak 2021 lalu. Kita bisa menjadi provinsi ke-3 yang akan mempunyai perda tersebut," ujar Yunandar usai kunjungan ke Balitbangda Provinsi Lampung, Rabu (29/5/2024) 

Yunandar menambahkan, Pansus III berharap bisa membentuk satu lembaga baru yang namanya BRIDA, yang bertanggung jawab mengenai riset dan inovasi didaerah. Balitbangda Provinsi Lampung juga banyak memberikan masukan, informasi dan rekomendasi untuk peraturan daerah yang sedang disusun oleh Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat.