REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Sebanyak 64 orang advokat atau pengacara akan menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka merasa peduli terhadap sosok Pegi setiawan dan kasus menjeratnya.
"Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah," ujar Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Kamis (30/5/2024).
Ia menuturkan keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi Setiawan dan kasus yang dihadapinya. Dengan bertambahnya kuasa hukum, ia mengatakan bakal melakukan perubahan surat kuasa. Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya Pegi Setiawan terkait kuasa hukum.
"Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," kata dia.