Kamis 30 May 2024 12:03 WIB

Keluarga Pegi Kecewa Polisi Gelar Pra Rekonstruksi tanpa Pemberitahuan

Kartini tidak tahu apakah Pegi dihadirkan atau tidak di Pra Rekonstruksi itu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, menangis saat mendengar ancaman hukuman mati yang dilayangkan kepada anaknya, sebagaimana yang disampaikan dalam press rilis yang digelar di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024).
Foto: Dok Republika
Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, menangis saat mendengar ancaman hukuman mati yang dilayangkan kepada anaknya, sebagaimana yang disampaikan dalam press rilis yang digelar di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pihak kepolisian dari Polda Jabar telah melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam.

Namun, proses pra rekonstruksi itu menimbulkan kekecewaan pada pihak keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan. Pasalnya, penyidik dari Polda Jabar tidak memberitahu mereka terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga

"Sangat kecewa, karena tidak ada pemberitahuan (pra rekonstruksi),’’ ujar Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, saat datang untuk melihat pra rekonstruksi di Jembatan Talun, Cirebon.

Kartini pun mengaku tidak mengetahui apakah anaknya dihadirkan dalam pra rekonstruksi itu atau tidak. Dia tidak mendapatkan informasi sama sekali mengenai keberadaan anaknya. "Saya tidak tahu Pegi ada di dalam mobil atau tidak. Saya tidak diberitahu,’’ ucap Kartini.

Hal senada diungkapkan salah seorang tim kuasa hukum, Toni RM. Dia pun mengaku tidak diberi tahu mengenai kegiatan pra rekonstruksi itu.

‘’Tadi prarekonstruksi ini kami tidak dikabari. Buat kami dari hasil prarekonstruksi tadi tidak ada hasil apa-apa karena kami belum ketemu dengan Pegi Setiawan. Dan kami belum melihat adegan yang diperagakan,’’ kata Toni.

Toni pun mengapresiasi tingginya antusiasme warga yang datang memadati lokasi pra rekonstruksi. Bahkan, ada pula warga yang meminta agar Pegi dibebaskan.

"Kami gak nyangka, antusias dari warga cukup banyak, seperti nonton konser. Ketika ditanya, ingin ketemu Pegi, ada juga yang bilang, bebaskan Pegi,’’ tutur Toni.

Toni menambahkan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya,  rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.

Dengan adanya pendampingan dari kuasa hukum, maka Pegi Setiawan bisa protes jika terdapat adegan yang tidak pernah dilakukannya.

‘’Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makannya perlu pendampingan,’’ tukas Toni. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement