Kamis 30 May 2024 13:59 WIB

OKI Minta Dewan Keamanan PBB Memikul Tanggung Jawab Pembantaian Rafah

Serangan di Rafah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Dua aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Seni untuk Palestina menyalakan lilin saat aksi Hari Berkabung Internasional untuk Palestina di Monumen Solidaritas Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). Mereka mengecam tindakan Israel yang menghancurkan tenda pengungsi di Rafah, Palestina pada 26 Mei lalu dan mengusulkan kepada pemerintah untuk memperingati 26 Mei sebagai Hari Berkabung Internasional untuk Palestina.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dua aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Seni untuk Palestina menyalakan lilin saat aksi Hari Berkabung Internasional untuk Palestina di Monumen Solidaritas Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). Mereka mengecam tindakan Israel yang menghancurkan tenda pengungsi di Rafah, Palestina pada 26 Mei lalu dan mengusulkan kepada pemerintah untuk memperingati 26 Mei sebagai Hari Berkabung Internasional untuk Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Organisasi Kerja Sama Israel (OKI) menggambarkan serangan mematikan Israel ke tenda-tenda pengungsi di Rafah sebagai pembantaian keji. OKI mengatakan serangan tersebut dapat dianggap sebagai terorisme yang dilakukan negara.

OKI yang merupakan badan antarpemerintah terbesar kedua setelah PBB mengatakan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di kamp-kamp pengungsi di Rafah harus dimintai pertanggung jawabannya dan menghadapi hukum pidana internasional.

Baca Juga

"Sekretaris Jenderal menganggap pendudukan Israel bertanggung jawab atas konsekuensi kejahatan, praktik-praktik terorisme dan serangan brutal terhadap rakyat Palestina, yang tidak sesuai dengan semua nilai kemanusiaan," kata IOC yang mewakili 57 negara anggota dalam pernyataannya seperti dikutip dari Aljazirah, Selasa (28/5/2024).

"OKI kembali menyerukan masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB untuk memikul tanggung jawab dalam memaksa Israel, mematuhi putusan Mahkamah Internasional untuk segera menghentikan agresi Israel ini," tambah OKI.