Kamis 30 May 2024 15:45 WIB

PDIP Kritik Putusan MA: Jangan demi Ambisi Keluarga, Peraturan Dibuat Selintutan

MA mengubah aturan minimal usia calon kepala daerah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
  Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDIP, Aryo Seno Bagaskor (kanan).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDIP, Aryo Seno Bagaskor (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDIP, Aryo Seno Bagaskoro mengatakan, pihaknya akan mencermati putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikabarkan mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Kendati demikian, ia mengkritik putusan tersebut.

Seno melihat, adanya indikasi bahwa hukum terus-menerus digunakan sebagai alat kekuasaan. Terutama, sambung dia, dalam kaitannya untuk memajukan satu sosok tertentu yang belum memenuhi syarat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca: Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Shangri-La Dialogue 2024

"Ini tentu tidak baik untuk demokrasi, kita sepakat bahwa peraturan dibuat dengan konteks tertentu. Dalam kompetisi apapun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah untuk kepentingan satu dua orang," ujar Seno kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/2024).