REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDIP, Aryo Seno Bagaskoro mengatakan, pihaknya akan mencermati putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikabarkan mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Kendati demikian, ia mengkritik putusan tersebut.
Seno melihat, adanya indikasi bahwa hukum terus-menerus digunakan sebagai alat kekuasaan. Terutama, sambung dia, dalam kaitannya untuk memajukan satu sosok tertentu yang belum memenuhi syarat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca: Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Shangri-La Dialogue 2024
"Ini tentu tidak baik untuk demokrasi, kita sepakat bahwa peraturan dibuat dengan konteks tertentu. Dalam kompetisi apapun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah untuk kepentingan satu dua orang," ujar Seno kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
PDIP menganggap, pengubahan aturan demi kepentingan tertentu jelas tidak bagus bagi perjalanan bangsa. "Apabila budaya mengubah aturan terus-menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," ucap Seno menegaskan.
PDIP menerapkan pelembagaan politik yang baik untuk seluruh kadernya. Partai berlambang kepala banteng itu percaya terhadap proses kaderisasi dalam memunculkan kepemimpinan yang baik.
Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung
Menurut Seno, hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban partai politik dalam menghadirkan calon pemimpin untuk masyarakat. Jangan sampai peraturan terus diubah hanya demi melanggengkan kekuasaan.
"Prinsipnya, kami menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan. Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat, manuver elite untuk merekayasa proses apapun di dalam pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas," ujar Seno.
Meski tidak menyebut nama, Seno mengkritik aturan diubah seenaknya demi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. "Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus-menerus dibuat selintutan," katanya.
MA dikabarkan mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya ialah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".