Kamis 30 May 2024 15:57 WIB

Pemerintah Batalkan Sementara Kenaikan UKT, ICMI: Harusnya untuk Selamanya

ICMI mendorong pembatalan UKT untuk selamanya.

Rep: Mabruroh/ Red: Erdy Nasrul
Logo ICMI
Foto: tangkapan layar google image
Logo ICMI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini. Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengapresiasi pembatalan kenaikan UKT tersebut, hanya saja, ICMI meminta agar kenaikan UKT tersebut harusnya dibatalkan bukan hanya di tahun 2024 saja.

"ICMI tentu saja mengapresiasi dan mensyukuri pembatalan pemberlakuan UKT Perguruan Tinggi Pada tahun ini. Namun demikian, pembatalan ini bukan terbatas hanya tahun akademik 2024 tetapi berlaku untuk selamanya," kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Najib dalam siaran tertulis kepada Republika pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga

Najib menambahkan, dengan pembatalan kenaikan UKT ini sangat menjawab kecemasan masyarakat yang putra putrinya berkuliah di PTN idamannya. Menurutnya hal ini juga sekaligus memperlihatkan, bahwa pendidikan tinggi seharusnya tidak menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat. 

Selain itu, ICMI juga mendorong untuk segera dilakukan evaluasi dan pencabutan PERMENRISTEKDIKTI No.30 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan  Tinggi, karena dianggap penerapan UKT oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri mengacu pada Permendikbud ini.