Kamis 30 May 2024 16:03 WIB

Empat Alasan Mengapa MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Nyalon Gubernur 30 Tahun

MA memandang permohonan dari Garuda layak dikabulkan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. 

MA mengungkapkan lima faktor yang membuat permohonan dari Garuda dikabulkan. Hal itu didasarkan MA pada penilaian atas bukti dan hukum.

 

Pertama, MA menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil terhadap objek permohonan.  Kedua, MA meyakini Garuda mempunyai kedudukan hukum dalam pengajuan perkara itu. 

 

"Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo," begitu bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA pada Kamis (30/5/2024). 

 

Ketiga, MA memandang eksepsi yang diajukan KPU selayaknya dinyatakan ditolak. Keempat, MA menilai peraturan perundang-undangan yang menjadi objek hak uji materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Oleh karena itu, pada poin terakhir MA memandang permohonan dari Garuda layak dikabulkan.  "Pokok permohonan dari pemohon beralasan hukum, sehingga permohonan dikabulkan," tulis putusan MA. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement