REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan tim mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kamis (30/5/2024). Mereka memeriksa sejumlah saksi dan ikut memantau perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. "Ada saksi yang kami periksa," ujar Anis, Kamis (30/5/2024).
Ia mengaku masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap saksi di Polda Jawa Barat. Namun, Anis tidak merinci berapa banyak saksi kasus tersebut yang telah dimintai keterangan.
Saksi tersebut, telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus yang viral tersebut termasuk dengan para terpidana. "Dengan semua saksi ya, terpidana kami akan menggali informasi ya," kata dia.
Di Ditreskrimum Polda Jabar, kata dia, bertemu dengan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Mereka tengah mendalami perkembangan kasus tersebut dan secepatnya akan disampaikan kepada publik. "Nanti akan kami sampaikan (perkembangan) kalau penyelidikan sudah selesai," kata dia.
Anis mengatakan masih mendalami fakta-fakta di lapangan sehingga belum dapat menyimpulkan tentang kasus pembunuhan dua sejoli tersebut. Namun begitu, ia mengaku akan segera menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat. "Kami masih mendalami fakta-faktanya, belum bisa menyimpulkan apa-apanya," kata dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas