In Picture: Karen Agustiawan Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun
JPU juga menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi LNG.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim Ketua Maryono (tengah) memimpin jalannyan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Layar yang menampilkan suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim Ketua Maryono (kanan) memimpin jalannyan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada jurnalis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
sumber : Republika
Advertisement