Kamis 30 May 2024 17:50 WIB

Soal Dana Tapera, Perencana Keuangan: Masyarakat Trauma!

Laju pengelolaan dana Tapera tidak sebanding dengan nilai inflasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024). Selama 74 tahun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK (BTN) telah menjalankan tanggung jawab memberikan pembiayaan perumahan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari total 5,2 juta unit rumah yang telah didanai BTN, sekitar 4,05 juta unit dinikmati oleh MBR melalui program KPR Subsidi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024). Selama 74 tahun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK (BTN) telah menjalankan tanggung jawab memberikan pembiayaan perumahan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari total 5,2 juta unit rumah yang telah didanai BTN, sekitar 4,05 juta unit dinikmati oleh MBR melalui program KPR Subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai potongan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.

Perencana Keuangan Syariah di Finansialku Harryka Joddy mengatakan, aturan tersebut  memaksa semua lapisan masyarakat untuk ikut menabung pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Akibatnya, akan menambah beban potongan bagi kelas menengah dan semua level pekerja baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta maupun wiraswasta.

Baca Juga

"Memang aturan tersebut membuat masyarakat menabung buat hari tua, jadi bisa diambil saat pensiun untuk menambah dana pensiun, namun selain itu saya belum menemukan lagi poin plus dari aturan ini. Justru, masyarakat trauma akan transparansi pengelolaan jumbo, mengingat adanya kasus Jiwasraya, Asabri dan sebagiannya," ujarnya kepada Republika, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, aturan ini juga sangat merugikan lantaran harga rumah setelah pensiun tentunya akan naik berkali-kali lipat. Ia pun mempertanyakan apakah tabungan hingga usia 58 tahun itu bisa digunakan untuk membeli rumah saat pekerja pensiun.