REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai potongan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.
Perencana Keuangan Syariah di Finansialku Harryka Joddy mengatakan, aturan tersebut memaksa semua lapisan masyarakat untuk ikut menabung pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Akibatnya, akan menambah beban potongan bagi kelas menengah dan semua level pekerja baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta maupun wiraswasta.
"Memang aturan tersebut membuat masyarakat menabung buat hari tua, jadi bisa diambil saat pensiun untuk menambah dana pensiun, namun selain itu saya belum menemukan lagi poin plus dari aturan ini. Justru, masyarakat trauma akan transparansi pengelolaan jumbo, mengingat adanya kasus Jiwasraya, Asabri dan sebagiannya," ujarnya kepada Republika, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, aturan ini juga sangat merugikan lantaran harga rumah setelah pensiun tentunya akan naik berkali-kali lipat. Ia pun mempertanyakan apakah tabungan hingga usia 58 tahun itu bisa digunakan untuk membeli rumah saat pekerja pensiun.