REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) menyebutkan penumpang bisa mengajukan pengembalian dana akibat jatuhnya alat berat dari kegiatan konstruksi yang tengah dilakukan di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis sore pukul 16.40 WIB.
"Tiket jelajah tunggal (STT) atau berganda (MTT), dan aplikasi bisa dikembalikan dananya (refund)," kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Ahmad memastikan penumpang dapat mengajukan pengembalian dana bagi yang membeli tiket via aplikasi dan melakukan pengaturan ulang (reset) bagi pengguna kartu elektronik.
Selain itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melakukan evakuasi seluruh penumpang dengan menurunkan penumpang di stasiun MRT terdekat.