Kamis 30 May 2024 19:33 WIB

MRT Jakarta: Penumpang Bisa Ajukan Pengembalian Dana Akibat Insiden

Operasional MRT terhenti akibat jatuhnya alat berat saat konstruksi Kejagung.

Red: Lida Puspaningtyas
Warga berada di sekitar Halte MRT Blok M BCA, Jakarta, Kamis(30/5/2024). Operasional MRT Jakarta dihentikan sementara akibat jalur MRT terdampak kegiatan kecelakaan konstruksi yang sedang dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Akses ke Stasiun MRT Blok M ditutup sementara setelah MRT menghentikan kegiatan operasionalnya. Penumpang pun menumpuk di sekitar Stasiun MRT Blok M.
Foto: Republika/Prayogi
Warga berada di sekitar Halte MRT Blok M BCA, Jakarta, Kamis(30/5/2024). Operasional MRT Jakarta dihentikan sementara akibat jalur MRT terdampak kegiatan kecelakaan konstruksi yang sedang dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Akses ke Stasiun MRT Blok M ditutup sementara setelah MRT menghentikan kegiatan operasionalnya. Penumpang pun menumpuk di sekitar Stasiun MRT Blok M.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) menyebutkan penumpang bisa mengajukan pengembalian dana akibat jatuhnya alat berat dari kegiatan konstruksi yang tengah dilakukan di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis sore pukul 16.40 WIB.

"Tiket jelajah tunggal (STT) atau berganda (MTT), dan aplikasi bisa dikembalikan dananya (refund)," kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga

Ahmad memastikan penumpang dapat mengajukan pengembalian dana bagi yang membeli tiket via aplikasi dan melakukan pengaturan ulang (reset) bagi pengguna kartu elektronik.

Selain itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melakukan evakuasi seluruh penumpang dengan menurunkan penumpang di stasiun MRT terdekat.