REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi penyidikan rasuah terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sementara ini sudah menetapkan 22 orang tersangka.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, pun mengharapkan dukungan, serta pengawasan dari masyarakat untuk tim penyidiknya tetap profesional. Doa juga dimintanya agar timnya selamat dalam pengungkapan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
“Tolong jaga penyidik kami, agar tidak terpengaruh dan tetap profesional, juga tolong dukungan kepada penyidik kami untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Febrie, di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Febrie menerangkan, pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, saat ini sudah memasuki babak-babak akhir. Tim penyidikannya, sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).