Kamis 30 May 2024 20:43 WIB

Sekjen MUI: Fatwa MUI Hasil Ijtima Ulama Harus Go International

Negara-negara itu kata dia, sangat menginginkan fatwa-fatwa MUI yang Wasathiyah.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, DR H Amirsyah Tambunan, mengatakan fatwa MUI hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII Tahun 2024, perlu dikenalkan ke dunia internasional.

Ungkapan itu disampaikan saat menutup kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII Tahun 2024 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center Sungailiat Bangka, sejak 28-30 Mei 2024.

Baca Juga

"Kita harus mengenalkan atau mensosialisasikan fatwa hasil Ijtima ke dunia internasional seperti, Maroko, Spanyol, Doha dan Qatar," katanya.

Negara-negara itu kata dia, sangat menginginkan fatwa-fatwa MUI yang Wasathiyah atau sikap yang adil.

Ia mengatakan, mulai saat ini fatwa MUI hasil Ijtima Ulama ke VIII yang mencapai lebih dari 100 fatwa harus mulai go international sebab selama ini kurang dikenalkan negara di dunia termasuk negara-negara di Timur Tengah.

"Fatwa mengenai ekonomi dan keuangan syariah juga perlu dikenalkan di negara-negara itu," ujar dia.

Dia mengapresiasi semua rangkaian kegiatan Ijtima Ulama ke VIII berjalan lancar dari awal sampai akhir, dan menghasilkan keputusan-keputusan yang bisa menjadi pedoman kehidupan umat ke depan.

Sementara Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto mengatakan, semua rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dan kerja sama semua pihak.

Ia berharap, semua yang telah diputuskan dalam kegiatan Ijtima Ulama ini bisa menjadi tuntunan umat dalam kehidupan sehari-hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement