REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, DR H Amirsyah Tambunan, mengatakan fatwa MUI hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII Tahun 2024, perlu dikenalkan ke dunia internasional.
Ungkapan itu disampaikan saat menutup kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII Tahun 2024 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center Sungailiat Bangka, sejak 28-30 Mei 2024.
"Kita harus mengenalkan atau mensosialisasikan fatwa hasil Ijtima ke dunia internasional seperti, Maroko, Spanyol, Doha dan Qatar," katanya.
Negara-negara itu kata dia, sangat menginginkan fatwa-fatwa MUI yang Wasathiyah atau sikap yang adil.