Kamis 30 May 2024 20:44 WIB

22 Jamaah Haji Indonesia yang Ditangkap Polisi Arab Dibebaskan

Jamaah haji harus memperhatikan kelengkapan dokumen.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Jamaah haji menyentuh dinding Kabah.
Foto: Republiika/Muhyiddin
Jamaah haji menyentuh dinding Kabah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sebanyak 22 jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia dari 24 orang yang ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi beberapa waktu lalu dinyatakan tidak bersalah. Hal ini disampaikan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambany. 

Dia mengatakan, pihaknya mendampingi proses pemeriksaan 24 orang yang sebelumnya ditangkap di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5/2024). Namun, sopir dan pemilik busnya ditahan di Madinah, yaitu MH dan JJ. 

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, 22 orang  ini merupakan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji dengan biaya sebesar Rp 25-150 juta kepada koordinatornya. 

"Mereka sudah diproses oleh Kejaksaan Saudi. Hasil dari pemeriksaan, 22 orang dibebaskan," ujar Yusron saat dihubungi, Kamis (29/5/2024).