Kamis 30 May 2024 23:18 WIB

Pemprov Jakbar Minta Tempat Penampungan Hewan Kurban tak Ganggu Ketertiban

Warga diimbau memperhatikan lokasi pemotongan hewan kurban.

Pedagang memberi makan sapi di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, (29/5/2024). Menjelang Hari Raya Idul Adha, pedagang hewan kurban musiman mulai banyak bermunculan di Jakarta. Sapi-sapi dengan jenis brahman, limosin, metal dan jawa tersebut dijual dengan harga Rp 25-40 juta tergantung jenis dan berat bobotnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang memberi makan sapi di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, (29/5/2024). Menjelang Hari Raya Idul Adha, pedagang hewan kurban musiman mulai banyak bermunculan di Jakarta. Sapi-sapi dengan jenis brahman, limosin, metal dan jawa tersebut dijual dengan harga Rp 25-40 juta tergantung jenis dan berat bobotnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) meminta tempat penampungan hewan kurban jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

"Yang jelas mengganggu ketertiban umum kalau jualan ternak di trotoar dan tempat-tempat lain yang dilarang," kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto di Jakarta, Kamis (30/5/2024) malam.

Baca Juga

Selain itu, Uus juga meminta warga agar memperhatikan lokasi pemotongan atau penyembelihan hewan kurban agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. "Misalnya di atas saluran air atau mungkin cara penyembelihan, nanti saya koordinasikan dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP)," kata Uus.

Uus menjamin perayaan Idul Adha mendatang tidak mengganggu ketertiban umum. "Yang jelas pasti DKI Jakarta pun akan menjaga bagaimana perayaan bisa berjalan dengan baik, tidak mengganggu masyarakat secara umum," ucap Uus.

Dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban di wilayah Jakarta Barat. Menurut Kasudin KPKP Jakbar, Novy Palit, beberapa tempat penampungan hewan kurban yang sudah didatangi pihaknya memang tidak memiliki SK Wali Kota, namun yang berhak menertibkan adalah pihak kelurahan dan kecamatan.

"Yang tidak sesuai SK pak wali ada aja, tapi kewenangan ada di kelurahan, kecamatan. Sudin KPKP hanya pemeriksaan kesehatan hewan," kata Novy.

Hingga  Kamis, Sudin KPKP Jakbar telah mendatangi 33 tempat penampungan  serta memeriksa 2.217 ekor hewan kurban. "Per 30 Mei, sudah datangi 33 tempat penampungan, hewan yang diperiksa jumlahnya 2.217 ekor, 1.739 ekor sapi, 25 kerbau, 407 kambing dan 46 domba," kata Novy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement