SumatraLink.id – Janji adalah utang, utang harus dibayar. Siapa berutang sesuatu seperti uang berarti dia sanggup membayar. Ketika tidak ada orang sebagai saksi saat akad berutang, maka dengan keyakinan yang penuh Allah Subhanahuwata’ala (SWT) sebagai saksinya.
Kisah seorang bani Israil memberikan pelajaran berharga bagi kita yang berutang untuk menepati janjinya. Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tafsir (I/524) mengatakan, Imam Ahmad mendapatkan riwayat dari Yunus bin Muhammad dan lainnya hingga dari Abu Hurairah mendapatkan dari Nabi Muhammad Sholallahu’alaihi wassalam (SAW).
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dahulu ada seorang kaum bani Israil datang kepada temannya sebut saja si fulan sesama kaum bani Israil untuk meminjam uang sebanyak seribu dinar. Temannya berkata, ‘Datangkan aku beberapa orang saksi. Aku akan meminta kesaksian mereka,’
Ia (bani Israil) menjawa, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi,’