Jumat 31 May 2024 06:52 WIB

Pengelola Mal Centre Point Bayar Pajak Rp 107 Miliar, Segel Dicabut

Pemkot Medan mencabut segel di Mal Centre Point yang menunggak pajak Rp 250 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk Mal Center Point, Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (9/7/2021).
Foto: Dok Antara
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk Mal Center Point, Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (9/7/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara (Sumut) mencabut penyegelan Mal Centre Point, setelah menerima kewajiban pajak gedung tersebut sebesar Rp 107 miliar lebih. Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting menyebut, pembayaran itu adalah iktikad baik PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point.

"Pengguna kawasan mal itu, PT KAI (Kereta Api Indonesia) sudah membayar kewajiban pajaknya ke kas Pemkot Medan berupa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 107 miliar lebih. Sekitar pukul 16.00 WIB, kita cek dan masuk ke rekening Pemkot Medan," kata Topan di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (30/5/2024).

Setelah sebagian pajaknya dari total tunggakan Rp 250 miliar lebih dibayarkan, lanjut Topan, PT ACK selaku pengelola pun menyurati Pemkot Medan. Mereka memohon penyegelan gedung di mal agar dilepas.

Menurut Topan, segel yang terpasang di Mal Centre Point pun dibuka. Begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya terparkir di depan gedung mal dipindahkan.

"Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mal banyak tenant, dan para pekerja sudah dua pekan tidak bekerja," ujar Topan.

Pihaknya menyatakan, PT ACK juga telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak untuk tahap selanjutnya pada 19 Juni 2024. Apabila di tanggal itu tidak dipenuhi, sambung dia, Pemkot Medan kembali mengambil tindakan terhadap gedung mal di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur itu.

Adapun Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Rabu (15/5/2024), melakukan penyegelan kembali di Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan, akibat menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar lebih. PT ACK sampai batas waktu 15 Mei 2024 tidak juga membayar kewajiban pajaknya sejak pertama gedung mal berdiri pada 2011.

"Nanti perhitungannya sekitar Rp 100 miliar juga. Untuk pembayaran ketiga ini, kita surati kembali karena itu pembayaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," ucap Topan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement