REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberi komentar terkait outusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang dihapuskan. Putusan itu dinilai membuka peluang bagi adik Gibran, yaitu Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Gibran enggan menjawab apakah putusan MA itu memberi jalan kepada Kaesang. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung ke Kaesang dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Ya keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan saja ke temen temen PSI," kata Gibran saat ditemui Republika.co.id di Bale Kambang, Kota Solo, Kamis (30/5/2024).
Baca: Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Shangri-La Dialogue 2024
Ketika dikejar lagi oleh pertanyaan apakah putusan tersebut membuka lebih banyak peluang bagi anak muda berkiprah menjadi kepala daerah, Gibran menegaskan, kesempatan itu berlaku bagi semua orang yang maju. Meski begitu, ia enggan berkomentar lebih jauh lantaran terburu-buru ingin menjemput Wapres KH Ma'ruf Amin di Bandara Adi Soemarmo.
"Ada, terbuka luas untuk semua. Kita jemput ke bandara dulu ya, Pak Ma'ruf Amin," kata Gibran yang sudah berada di mobil dinas mengakhiri.
Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!
Sebelumnya, MA dilaporkan mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha adalah putra Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Uji Materiel terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menyangkut aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya ialah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca: Titiek Soeharto Raih Juara 3 Lomba Menembak Danjen Kopassus 2024
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".