REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ogah bersuara soal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. KPU berdalih masih menunggu salinan putusan resmi dari MA.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca: Prabowo Sambut Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris
Idham mengeklaim, KPU hanya berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku. Sehingga, kata dia, KPU belum bisa mengomentari putusan MA. "Sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Idham.