REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal, puluhan WNI yang terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator itu tercatat masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.
“Pada 28 Mei 2024, KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesannya, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah Indonesia itu dibebaskan. Sementara dua orang koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus.
Judha mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak kedua WNI itu selama proses peradilan di Saudi. Saat ini, pemerintah Arab Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.
“Kemlu mengimbau agar jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh,” ujar Judha.