Jumat 31 May 2024 14:03 WIB

Gunakan Akun Medsos X, Pria Asal Bekasi Jual 2010 Video Porno 

Pelaku menjual video porno itu dengan harga bervariatif.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
AKBP Hendri Umar.
Foto: Antara
AKBP Hendri Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video anak melalui apliaksi media sosial (medsos) Telegram dan X.  Pelaku berinisial DY (25 tahun) menggunakan delapan akun X dan lima telegram untuk menjual sebanyak 2010 video porno anak dengan harga langganan yang bervariatif.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebut pelaku DY memiliki akun X yang mempromosikan tautan telegram. Kemudian di akun telegram tersebut menawarkan langganan paket grup video porno. Lalu DY mengarahkan calon pembeli mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening bank.

Baca Juga

“100 ribu untuk 5 grup, 150 ribu untuk 10 grup, 200 ribu 15 grup 300 ribu 20 grup. Total 2010 video berhasil disebarkan sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup telegram tersebut sejak November 2022,” ujar Hendri saat konferensi pers di Polda Metro di Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Hendri melanjutkan, setelah mengirimkan bukti transfer, tersangka memasukkan pembeli ke dalam group telegram dengan mengirimkan link. Di dalam grup tersebut pembeli bisa menikmati video konten bermuatan pornografi dengan karakteristik grup tersebut. Tiga grup di antaranya, VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1 dan VVIP Indo Bocol 2 yang berisikan 2010 video.

“Dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024, pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di tiga group Telegram pornografi anak,” tutur Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement