Jumat 31 May 2024 14:03 WIB

Gunakan Akun Medsos X, Pria Asal Bekasi Jual 2010 Video Porno 

Pelaku menjual video porno itu dengan harga bervariatif.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
AKBP Hendri Umar.
Foto: Antara
AKBP Hendri Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video anak melalui apliaksi media sosial (medsos) Telegram dan X.  Pelaku berinisial DY (25 tahun) menggunakan delapan akun X dan lima telegram untuk menjual sebanyak 2010 video porno anak dengan harga langganan yang bervariatif.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebut pelaku DY memiliki akun X yang mempromosikan tautan telegram. Kemudian di akun telegram tersebut menawarkan langganan paket grup video porno. Lalu DY mengarahkan calon pembeli mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening bank.

Baca Juga

“100 ribu untuk 5 grup, 150 ribu untuk 10 grup, 200 ribu 15 grup 300 ribu 20 grup. Total 2010 video berhasil disebarkan sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup telegram tersebut sejak November 2022,” ujar Hendri saat konferensi pers di Polda Metro di Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Hendri melanjutkan, setelah mengirimkan bukti transfer, tersangka memasukkan pembeli ke dalam group telegram dengan mengirimkan link. Di dalam grup tersebut pembeli bisa menikmati video konten bermuatan pornografi dengan karakteristik grup tersebut. Tiga grup di antaranya, VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1 dan VVIP Indo Bocol 2 yang berisikan 2010 video.