REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jumat (31/5/2024) siang. Ia datang didampingi oleh kuasa hukum dengan tujuan ingin menjenguk anaknya yang ditahan.
Rudi mengaku belum pernah bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya sejak peristiwa penangkapan yang terjadi pada Selasa (21/5/2024) kemarin. Ia pun tidak mengetahui kabar terkini kondisi anaknya Pegi Setiawan.
"Semenjak penangkapan sampai sekarang belum ada (komunikasi), gak (tahu kabarnya)," ucap dia di Mapolda Jawa Barat didampingi tim kuasa hukum, Jumat (31/5/2024).
Terakhir bertemu dengan anaknya, ia mengaku sebelum penangkapan dilakukan oleh petugas Polda Jabar. Saat itu, ia mengatakan Pegi Setiawan hendak berangkat bekerja. "Ketemu waktu sebelum penangkapan hari Senin di kontrakan, karena dia dipanggil kerja dia masuk kerja," kata dia.
Ia menambahkan turut membawa sejumlah barang bukti. Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci barang bukti yang dibawa ke Polda Jabar. "Bawa barang bukti, nanti ke pengacara," kata dia.
Salah seorang tim kuasa hukum Dendi Rumantika mengatakan ayah PS ingin menjenguk anaknya. Sebab setelah penangkapan belum pernah bertemu. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah diperbolehkan penyidik menjenguk.
"Saya dari kantor hukum selaku kuasa hukum ayahnya memohon izin kepada penyidik untuk bertemu anaknya. Belum ada komunikasi cuma kita ingin langsung aja," kata dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.