Jumat 31 May 2024 17:15 WIB

Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji atau Iuran, tapi Tabungan

Pemerintah ingin mewujudkan hadir di semua situasi persoalan masyarakat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
BP Tapera
Foto: tapera.go.id
BP Tapera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Moeldoko juga tahu bahwa banyak masyarakat yang merasa marah dengan rencana kebijakan tersebut. 

"Kenapa itu bisa terjadi, karena memang belum dijalankan sosialisasi masif sehingga miss pemahaman dan perlu ada penjelasan konkret," ujar Moeldoko dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga

Moeldoko menegaskan program Tapera bukan merupakan iuran pemotongan gaji, melainkan tabungan yang dalam UU mendapat mandat untuk diwajibkan bagi seluruh pekerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Saya ingin tekanan Tapera ini bukan potongan gaji atau iuran tapi tabungan dalam UU memang mewajibkan," ucap Moeldoko.