Jumat 31 May 2024 17:35 WIB

Tiga Cara Industri Tembakau Intervensi Aturan yang Berupaya Lindungi Anak-Anak dari Rokok

Kekuatan lobi industri rokok dinilai membuat upaya perlindungan anak terpinggirkan.

Red: Andri Saubani
Stiker larangan merokok terpasang di rumah warga di Depok, Jawa Barat. Hari tanpa tembakau sedunia diperingati setiap 31 Mei setiap tahunnya.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Stiker larangan merokok terpasang di rumah warga di Depok, Jawa Barat. Hari tanpa tembakau sedunia diperingati setiap 31 Mei setiap tahunnya.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Febrianto Adi Saputro, Antara

Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto mengatakan, campur tangan industri tembakau terasa kuat dalam proses penyusunan regulasi pengendalian tembakau. Di mana, ada dua aturan yang dia soroti, yakni Undang-Undang (UU) Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Baca Juga

“Kami merangkum, setidaknya ada tiga taktik yang dilakukan industri dalam proses penyusunan regulasi,” jelas Bigwanto dalam media briefing bertajuk “Menguak Campur Tangan Industri Rokok dalam Melemahkan UU dan RPP Kesehatan di Indonesia” RUKKI dan Lentera Anak di Jakarta, Jumat (31/5/24).

Dia menerangkan, taktik pertama adalah memenuhi media masa dengan informasi yang tidak relevan dan manipulatif. Selanjutnya, menggunakan berbagai pihak untuk menggiring opini publik. Kemudian taktik ketiga, yakni serta mencampuri proses pembuatan kebijakan melalui seminar, konferensi pers, focus group discussion (FGD), audiensi, dan mengirim surat kepada pemerintah.