Jumat 31 May 2024 18:25 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Haram Salam Lintas Agama, Respons Kemenag Singgung Hadis dan Toleransi

Lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa, MUI mengharamkan salam berdimensi doa agama lain.

Red: Andri Saubani
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.
Foto:

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia digelar pada 28-31 Mei 2024 dengan mengangkat tema tentang Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat. Kegiatan ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Kegiatan ini juga dibuka oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin. KH Ma'ruf Amin menekankan fatwa (ijtihad) yang dikeluarkan MUI harus berpedoman dan mengacu Al-Quran dan hadits, agar dapat menjadi panduan dan bimbingan bagi masyarakat.

"Para ulama harus berusaha secara sungguh-sungguh mencapai suatu hukum dengan tetap mengacu kepada Al-Qur'an dan hadits dalam memberikan fatwa," kata KH Ma'ruf Amin saat membuka Ijtma' Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu lalu.

Ia mengatakan agar fatwa tetap berpegang pada Al-Quan dan hadits, maka para ulama hendaknya berpikir dan bertindak berdasarkan empat kaidah-kaidah yang jelas (manhaj).